input license here

Hukum Seorang Wanita Adzan

Hukum Seorang Wanita Melakukan Adzan - adzan adalah merupakan suatu pertanda bahwa waktu sholat fardhu sudah masuk. Biasanya orang yang mengumandangkan adzan adalah para kaum pria sebagaimana yang telah terjadi secara kebiasaan diseluruh dunia.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga, bahwa seorang wanita juga bisa melantunkan adzan untuk sholat. Andai anda bertanya-tanya, bagaimana hukumnya jika seorang wanita melakukan adzan untuk sholat apakah hal semacam ini diperbolehkan? Mari kita bahas.

Hukum Seorang Wanita Melakukan Adzan

Hukum Seorang Wanita Melakukan Adzan

Apa Itu Adzan?

Adzan secara bahasa (Lughah) adalah:

في اللغة: الإعلام بالشيء.

Makna: Adzan secara Lughah berarti Menginformasikan sesuatu.[1,2]
  • Pengertian: adzan secara bahasa memiliki makna pengumuman atau sedangan mengumumkan sebuah informasi kepada orang orang banyak.

Sedangkan adzan menurut Syariat adalah:

في الشرع: الإعلام بوقت الصلاة بألفاظ معلومة مخصوصة مشروعة، وسُمِّي بذلك؛ لأن المؤذن يعلم الناس بمواقيت الصلاة، ويُسمَّى النداء؛ لأن المؤذن ينادي الناس ويدعوهم إلى الصلاة.

Makna: Pengertian adzan menurut Syariah adalah; Pemberitahuan waktu shalat dengan Lafadz Lafadz tertentu yang sudah di syariatka, dan (kenapa) disebut dengan adzan; Karena sesungguhnya muaddzin (orang yang sedang mengumandangkan adzan) sedang memberitahukan orang-orang mengenai waktu waktu shalat, dan itu disebut panggilan "النداء", Karena muaddzin menyeru orang orang dan mengajak mereka untuk shalat.[3]
  • Pengertian: adzan merupakan sebuah seruan yang diumumkan kepada seluruh umat manusia bahwa sudah masuknya waktu sholat sholat fardhu. Dan orang yang sedang adzan biasanya melakukannya ditempat atau disebuah bangunan yang tinggi ketika sudah sampainya waktu shalat [4], baik itu dimenara atau ditempat yang tinggi lainnya.

Hukum Wanita Adzan

Sebetulnya wanita melakukan adzan bukanlah perkara yang perlu diherankan lagi oleh kita sebagai umat Islam. Akan tetapi perlu juga kita mengetahui hukumnya.

Untuk mempertegas artikel ini, yang perlu kita ketahui bersama adalah bahwa syarat sahnya adzan adalah harus dikumandangkan oleh kaum laki laki saja, karena ketika adzan dikumandangkan oleh laki laki maka itu menunjukan bahwa sholat jama'ah tersebut berisikan kaum muslimin dan muslimat. Mari kita bagi menjadi beberapa bagian utamanya dan mengambil point pentingnya.

1. Adzan Seorang Wanita Untuk Kaum Laki Laki

Dalam fatwa alim ulama, yang sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Majmu' Syarah Al Muhaddzab:

Related Posts
لا يصح اذان المرأة للرجال لما ذكره المصنف هذا هو المذهب وبه قطع الجمهور ونص عليه في الام

Makna: Tidak sah adzan-nya seorang wanita (yang dikumandangkan) untuk para jamaah laki-laki. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Mushannif, bahwa pendapat ini merupakan pendapat madzhabnya (ulama Syafi'iyah) serta pendapat jumhur ulama’ yang lain serta pendapat Imam As-Syafii dalam kitabnya Al-Umm.[5]

Pengertian: dalam teks diatas memiliki 2 point utama yang bisa kita simak bersama, diantara nya adalah:
  1. A. Jika jama'ah sholat tersebut berisikan laki laki dan perempuan atau hanya laki laki saja, maka adzan yang dikumandangkan oleh wanita tersebut tidaklah sah. Dalam kata lain: dia tidak terhitung sebagai Muaddzin (orang yang adzan) maka untuk mengabsahkan adzan tersebut harus dikumandangkan oleh kaum laki laki.
  2. B. Jika jama'ah nya secara keseluruhan berisikan wanita saja, maka adzan-nya sah, artinya wanita tersebut terhitung sebagai Muaddzin, sekalipun adzan-nya dikumandangkan oleh seorang wanita.

2. Hukum Wanita Melakukan Adzan Untuk Sholat

Andaikata ada sekelompok wanita yang hendak melakukan sholat berjamaah, lalu mereka ingin adzan dikumandangkan, maka dalam hal ini terdapat dua pandangan:
  1. A. Sholat para kaum wanita: didalam pandangan imam As-Syafi'i, sekolompok wanita yang hendak melakukan sholat berjamaah, tidak perlu mengumandangkan adzan, cukup tinggal melakukannya saja.
  2. B. Jika hendak mengumandangkan adzan, maka harus mengecilkan suaranya, sekiranya suaranya tersebut tidak terdengar oleh kaum laki laki.

Dalam kitab Al Umm, dijelaskan sebagaimana berikut ini:

وليس على النساء أذان وإن جمعن الصلاة وإن أذن فأقمن فلا بأس ولا تجهر المرأة بصوتها تؤذن في نفسها وتسمع صواحباتها إذا أذنت وكذلك تقيم إذا أقامت

Makna: Dan para kaum wanita (jika ingin melakukan sholat jama'ah) tidak perlu melakukan adzan walaupun mereka berjamaah bersama. Tetapi jika ada yang mengumandangkan adzan maka hal tersebut tidaklah mengapa, dan mereka hanya perlu melakukan iqomah saja, dan tidak boleh mengeraskan suara mereka saat azan. Sekiranya azan tersebut cukup didengar dirinya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.[6]
  • Pengertian: yang bisa kami simpulkan adalah sekolompok wanita yang hendak melakukan sholat berjamaah maka tidak usah melantunkan adzan dan jika tetap memaksa untuk melakukan adzan, maka harus memenuhi 2 syarat utama:
  1. Harus mengecilkan suaranya baik ketika adzan atau iqomah.
  2. Usahakan suara adzan yang ia lantunkan tidak terdengar kepada kaum laki-laki.
  • Catatan: jika ada kelompok laki laki yang tidak bisa melakukan adzan, dan disitu ternyata banyak juga kaum wanitanya, maka sholat berjamaah nya dilakukan tanpa melakukan adzan.

Selain pendapat Imam As-Syafi'i, Al Imam Nawawi juga berikan sedikit rincian khusus tentang masalah perempuan yang melakukan adzan, beliau berkata:

وأما إذا أراد جماعة النسوة صلاة ففيها ثلاثة أقوال المشهور المنصوص في الجديد والقديم وبه قطع الجمهور يستحب لهن الاقامة دون الاذان لما ذكره المصنف والثاني لا يستحبان نص عليه في البويطي والثالث يستحبان حكاهما الخراسانيون 

Makna: Dan jika jama'ah wanita ingin mendirikan solat, maka dalam hal ini terdapat 3 penilaian yang  sudah terkenal luas dan tertulis, yakni didalam qaol jadiid maupun didalam qaol qadiim dan didalam qaol jadid juga sudah jumhur. 
  1. Yang pertama: disunahkan bagi mereka (kaum wanita) untuk melakukan iqomah saja tanpa harus melakukan adzan sebagaimana pendapat pengarang.
  2. Yang kedua: mereka tidak disunahkan untuk adzan dan iqomah sebagaimana tertulis dalam pendapatnya Al Imam Al-Buwaithi.
  3. Yang ketiga: disunahkan keduanya sebagaimana pendapat ulama’ Khurasan.[7]
  • Pengertian: ketika ada sekolompok wanita yang hendak mendirikan sholat berjamaah sesama wanita, maka yang kami anjurkan kepada anda semua adalah untuk mengambil pendapat yang telah dijelaskan oleh Al Imam Al Buwaithi, yaitu tidak usah melakukan adzan dan iqomah. Dalam kata lain: langsung saja melakukan sholat berjamaah.
Sebab yang kami khawatir kan adalah takut menimbulkan fitnah, jika seorang wanita mengeluarkan suaranya jika mengumandangkan adzan. Oleh karena itu, jalan keluarnya adalah tinggalkan sesuatu yang pengaruhnya sangat besar.

Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.
Referensi
  1. ^Kitab: Nihayah Fii Ghariibil-Hadist Libni Atsiir, Bab Hamzah Serta Dzaal, Juz: 1, Halaman: 34
  2. ^Kitab: Al Mughni, Libni Qudamah, Juz: 2, Halaman: 53
  3. ^Kitab: Al Mughni, Libni Qudamah, Juz: 2, Halaman: 53
  4. ^https://ar.m.wikipedia.org/wiki/adzan. Main Accese: 29 Agustus 2021
  5. ^Kitab: Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz: 3, Halaman: 100
  6. ^Kitab: Al-Umm, Juz: 1, Halaman: 84
  7. ^Kitab: Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz: 3, Halaman: 100
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates