Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN .
Apakah Boleh Melakukan Onani? - banyak kejadian yang memalukan yang pernah kita lihat bersama, baik secara kebetulan atau ketidaksengajaan ketika kita mampir di media sosial, baik berupa gambar atau Vidio yang menampilkan seseorang yang sedang melakukan onani atau masturbasi.
Tapi, dikalau kita melihat permasalahan tersebut menggunakan kacamata Islam dan hukumnya, apakah melakukan onani itu diperbolehkan?. Mari kita bahas bersama sama.
Apakah Boleh Melakukan Onani
Kata onani atau masturbasi adalah proses pengeluaran air sperma yang dilakukan tanpa melakukan hubungan seks.[1] dalam kata lain, proses ini terjadi oleh beberapa orang yang kemungkinan bisa tidak memiliki istri atau sering terjelembab kedalam dunia halusinasi sex, sara dan pornografi.
Hukum Melakukan Onani Atau Masturbasi
Hukum melakukan onani ini, jawabannya ditafsil/dibagi menjadi 2 bagian utama penting:
- Haram secara mutlak
- Mubah dengan syarat
1. Haram secara mutlak
Melakukan onani tanpa adanya pasangan hidup atau dalam kata lain tidak memiliki istri, hukumnya adalah haram, sebab dikategorikan sebagai orang yang telah melampaui batas, atau tidak mengikuti aturan hukum Islam.
Sebagaimana yang telah Allah Subhaanahu wa ta'alaa firman-kan:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
Makna: Orang-orang yang menjaga kemaluannya, terkecuali atas isteri-isteri mereka atau kepada budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam masalah ini tidaklah tercela. Maka siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.[2]
- Pengertian: orang orang yang belum memiliki istri atau yang belum mampu beristri, tidak boleh melampaui batas. Maksudnya adalah seseorang yang sudah memiliki istri maka boleh baginya melakukan onani dengan istrinya, sebab ini adalah perkara umum untuk menjaga kemaluan sebagaimana ayat diatas dan bagi yang belum beristri maka tidak boleh melakukannya.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan boleh para alim ulama:
ﻭﻫﻮ ﺍﺳﺘﺨﺮﺍﺝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺑﻐﻴﺮ ﺟﻤﺎﻉ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﺈﺧﺮﺍﺝ ﺑﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻛﺈﺧﺮﺍﺟﻪ ﺑﻴﺪ ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ .
Makna: Yang dinamakan Istimna’ (Onani) adalah mengeluarkan air mani dengan cara selain jimak. haram mengeluarkan air mani (yaitu melakukan Onani) dengan tangannya sendiri atau Mubah (diperbolehkan) jika dengan tangan istrinya.[3]
- Pengertian: Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengungkapkan bahwa, andai ada orang yang beristri tetapi ia melakukan onani dengan tangannya sendiri, tidak ! Menggunakan tangan istrinya, maka hukumnya haram. Sebab ia tidak menjaga kemaluannya yang mana padahal ia boleh melakukan kepada istrinya.
Dalam kata lain, melakukan onani hukumnya boleh bagi orang yang beristri, asal dengan istrinya bukan dengan tangannya sendiri, sebab mungkin, terhalang nya melakukan jima', disebabkan si istri sedang haid, nifas atau lain sebagainya. Bagi orang yang tidak beristri haram melakukan nya.
Al Imam Al Hijawi juga Menjelaskan:
وللزوج الاستمتاع بزوجته كل وقت على أي صفة كانت إذا كان في القبل، وله الاستمناء بيدها
Makna: Suami boleh bersenang-senang dengan istrinya ditiap tiap waktu yaitu dalam berbagai cara jika melalui kemaluan, dan baginya boleh melakukan istimna' dengan tangan istrinya sendiri.[4]
- Pengertian: kesimpulannya adalah melakukan onani bagi yang sudah memiliki pasangan boleh, asal dilakukan dengan istrinya dan haram secara mutlak bagi yang tidak memiliki pasangan. Secara singkat, onani adalah sebuah tindakan yang diharamkan oleh 4 Madzhab.
2. Mubah/Diperbolehkan Dengan Syarat
Hukum onani memang sangat dilarang atau diharamkan oleh empat madzhab, akan tetapi ada sebagian ulama yang memperbolehkan nya, asal telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan sekaligus ditetapkan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Is'adur-Rafiiq:
ومنها الاستمناء بيد غير الحليلة سواء يد نفسه أو غيره ٠٠٠٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠٠ ثم إن تحريمه بيد نفسه هو ما عليه الجمهور، وأجازه الامام أحمد بشرط خوف الزنا وفقد مهر حرة وثمن أمة، وفعله بيده لأنه فضلة في البدن كالفصد والحجامة يجوز إخراجها للحاجة كما في تفسير الرازي.
Makna: Dan sebagian dari maksiat ialah melakukan Istimna' dengan cara menggunakan tangan selain orang yang halal baginya (istri/budak perempuan), sama saja menggunakan tangannya sendiri atau selainya tanganya ...sampai pada ucapan... kemudian sesungguhnya keharaman Istimna' menggunakan tangannya sendiri itu, atas apa yang telah ditetapkan oleh jumhur 'Ulama.
Dan Imam Ahmad membolehkan melakukan Istimna' dengan syarat khawatir terjerumus pada perbuatan zina dan tidak adanya mahar untuk menikahi Wanita merdeka dan biaya untuk membeli budak wanita. Dan melakukan Istimna' dengan tangannya, seperti melakukan fasdu dan bekam, karena sesungguhnya mani merupakan kelebihan didalam tubuh. Maka boleh mengeluarkan kelebihan yang ada didalam tubuh karena ada kebutuhan, seperti keterangan di tafsir Ar-Rozi.[5]
- Pengertian: Menurut Al Imam Ahmad Bin Hanbal, melakukan onani itu oleh, asal sudah memenuhi syarat dibawah ini.
- Khawatir Terjerumus Keperkara Zina: maksud adalah orang yang melakukan onani boleh, asal lebih kuat dugaan akan terjadinya zina jika ia tidak melakukannya ketimbang hawa nafsunya. Jadi, jika orang melakukan onani hanya untuk senang senang saja atau menuruti hawa nafsu nya, tanpa adanya dugaan kuat akan terjadinya perbuatan zina, maka hukumnya tetap haram.
- Tidak Memiliki Biaya Untuk Menikahi Seorang Wanita: maksudnya adalah, jika ada seorang lajang yang tidak memiliki uang untuk menikahi wanita yang ia dambakan, mungkin sebab uangnya belum cukup atau tidak memiliki uang sama sekali untuk membeli mahar untuknya. Maka hukum onani nya boleh.
- Tidak Memiliki Uang Untuk Membeli Budak Wanita: ini terjadi dizaman dahulu, dan di era modern sekarang tidak ada budak. Semua wanita yang ada saat ini, semuanya telah merdeka. Jadi ia tidak berlaku dizaman kita (2021).
Ketika seseorang sudah memenuhi syarat diatas dengan penuh, tanpa menggugurkan salah satu antaranya, maka hukum onani boleh bagi dirinya.
Kenapa Rata Rata Ulama Melarang Orang Untuk Melakukan Onani?
Banyak dalil yang bisa kita jadikan pegangan terhadap masalah diatas, tapi secara singkat kami akan memberikannya kepada anda.
Dalam sebuah kitab dijelaskan:
فصل: القول في حكم الإستمناء باليد فأما الإستمناء باليد وهو استدعاء المني باليد فهو محظور، وقد حكى الشافعي عن بعض الفقهاء إباحته، وأباح قوم في السفر دون الحضر، وهو خطأ لقوله تعالى: {والذين هم لفروجهم حافظون إلا على أزواجهم) {المؤمنون: ٥ - ٦) الآية فحظر ما سوء الزوجات وملك اليمين، وجعل مبتغي ما عداه عاديا متعديا، لقوله: {فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون) {المؤمنون: ٧). وروي عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: " لعن الله الناكح يده "، ولأنه ذريعة إلى ترك النكاح وانقطاع النسل فاقتضى أن يكون محرما كاللواط٠
Makna: Pasal : Pendapat didalam hukum Istimna' (Onani) dengan menggunakan tangan. Maka adapun Istimna' dengan menggunakan tangan yaitu berkehendak mengeluarkan mani dengan tangan maka hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang. Dan sungguh Imam Syafi'i menceritakan dari sebagian Fuqoha' tentang bolehnya Istimna' (Onani), dan membolehkannya suatu qoum yang dalam perjalanan, bukan yang menetap (di rumah). Dan pendapat tersebut keliru/salah karena ada Firman Allah Subhaanahu wa ta'alaa : Dan orang-orang yang selalu memelihara kemaluannya (dari yang diharamkan) kecuali terhadap istri-istri mereka. (Al-Mukminun : 5-6)
Maka hal yang dilarang ialah pada selain istri-istri dan budak perempuannya. Dan menjadikan orang yang mencari/menginginkan selainya (istri / budak perempuan) sebagai orang yang melampaui batas (dalam pelanggarannya), karena ada Firman Allah Subhaanahu wa ta'alaa : Tetapi barang siapa yang mencari/menginginkan dibalik itu (zina dll), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 7).
Diceritakan dari Nabi Muhammad Saw bahwasanya beliau bersabda : Allah SWT melaknat (menjauhkan dari rahmat-Nya) Orang yang menikahi tangannya (Onani). Dan karena Onani tersebut merupakan sebab pelantara seseorang meninggalkan nikah, memutus keturunan. Maka diputuskan bahwasanya menikahi tangannya (Onani) adalah perbuatan haram seperti halnya melakukan liwath.[6]
- Pengertian: jumhur ulama kebanyak melarang orang yang melakukan onani, sebabnya adalah, karena sebab efek/pengaruh dari onani, banyak orang yang enggan melakukan nikah. Karena mereka beranggapan, bahwa onani boleh dilakukan dimanapun, menghayal kan siapapun.
Jelas sekali, ini adalah jawaban yang keliru, karena faktanya adalah ulama ada yang memperbolehkan melakukan onani, dengan tujuan, agar ia terhindar dari dosa zina (dosa terbesar kedua setelah syirik). Jadi, gunakanlah dalil pada tempatnya dan cocokkan dengan situasi dan kondisi nya.
Pelaku Onani Tanpa Syarat Harus Dihukum
Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama, yaitu apabila ada orang orang yang melanggar sebuah ketentuan hukum pasti ia akan dihukum kan? Maka seperti itu juga yang harus dilakukan kepada pelaku onani, mereka juga dihukum atas jalan keputusan hakim.
Sebagaimana yang telah dijelaskan:
سُئِلَ : عَنْ ” الِاسْتِمْنَاءِ ” فَأَجَابَ : أَمَّا الِاسْتِمْنَاءُ فَالْأَصْلُ فِيهِ التَّحْرِيمُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ ، وَعَلَى فَاعِلِهِ التَّعْزِيرُ ؛ وَلَيْسَ مِثْلَ الزِّنَا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
Makna: Beliau (Ibnu Taimiyah) pernah ditanya tentang Mas'alah onani, maka beliau pun menjawab: Adapun onani, hukum asalnya adalah haram menurut jumhur ulama, dan bagi pelakunya wajib di-ta’zir (dihukum dera/pukul) dan tidak sama dengan zina (hukumannya).[7]
Akhir: Menikahlah segera mungkin ketika engkau mampu untuk menikah, dan jauhilah perbuatan-perbuatan zina dan semisalnya.
Referensi