input license here

Apakah Benar Anak Zina Tidak Akan Masuk Surga?

Disusun bersama M. Rofiannur Al Hamaamuh.
Apakah Benar Anak Zina Tidak Akan Masuk Surga? - sebagaimana yang telah kita ketahui bersama ialah, anak zina adalah anak yang lahir dari hasil hubungan gelap. Yakni dilakukan oleh sepasang laki laki dan perempuan yang belum memiliki status nikah yang sah Dimata agama Islam.

Tapi, banyak sekali asumsi yang beredar dikalangan masyarakat umum, yaitu apa benar anak zina tidak akan pernah bisa masuk syurga? Mari kita bahas.

Apakah Benar Anak Zina Tidak Akan Masuk Surga?

Apakah Benar Anak Zina Tidak Akan Masuk Surga?
Semua orang pasti menginginkan kenikmatan istirahat yang abadi diakhirat yaitu masuk surga. Tapi apakah anak zina juga akan masuk surga? Sebab ada hadist yang mengatakan bahwa "anak zina tidak akan masuk kedalam surga". Untuk menjawab hal ini, mari kita lihat kedudukan hadist tersebut.

Hadist tentang anak zina tidak akan masuk kedalam surga

Hadist yang beredar berupa demikian:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ

Makna: Rasulullah Saw bersabda: Anak hasil zina tidak akan masuk ke surga.[1,2]

Dalam hal ini, Ibnu Jauzi menerangkan bahwa hadist ini adalah hadist yang maudhu' (maksudnya hadist ini lemah).

Beliau mengatakan: 

خبر فرخ الزنا لا يدخل الجنةقال ابن الجوزي موضوع

Makna: Khabar/Hadist "Anak Zina tidak akan masuk kedalam surga" Al Imam Ibnu Jauzi berkata: (hadist ini) Maudhu/lemah.[3]
  • Pengertian: dalam masalah Ahkamus-Syariyyah hadist ini (Maudhu/lemah) tidak bisa dipakai sebagai landasan hukum. Sebab hadist yang Maudhu, Dhaif dan Matruk, tidak boleh dipakai dalam hukum seperti ini. Secara singkat anak zina bisa masuk surga sebab setiap anak itu lahir dalam keadaan fitrah/kosong.

Sebab, andaikata hadist ini bisa digunakan dalam masalah seperti ini, maka nantinya akan bertentangan dengan Nash dan dalil dalil yang lain. Contoh nya sebagaimana berikut.

Semua bayi lahir dalam keadaan suci/fitrah

Related Posts
Sebagaimana yang telah Nabi Muhammad Saw sabdakan:

حَدَّثَنَا حَاجِبُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ.

Makna: Rasulullah Saw bersabda: Seorang bayi tidak akan pernah dilahirkan (ke dunia ini) melainkan ia berada dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi.[4]
  • Pengertian: semua anak yang lahir Didunia ini, baik anak orang Yahudi, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, termasuk Islam sekalipun, bayi bayi mereka semua lahir dalam keadaan fitrah/kosong. Dalam kata lain: sekalipun anak zina yang baru lahir, ia berhak masuk surga juga, sebab ia tidak melakukan zina tersebut dan asal ia beragama Islam dan melakukan amal Soleh. Ini bukan hanya berlaku kepada anak zina saja akan tetapi seluruh umat Islam yang lain.

Dan yang perlu ditekankan lagi disini adalah bahwa, anak zina tidak menanggung dosa zina yang dilakukan oleh orang tuanya. Sebab Allah telah berfirman:

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ 

Makna: Ia (seorang hamba) mendapat pahala (dari kebajikannya) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatannya) yang ia kerjakannya.[5]
  • Pengertian: seseorang bisa mendapatkan pahala dari kebaikan dan amal Soleh yang ia kerjakan dan mendapatkan dosa dari yang ia kerjakan. Dalam kata lain: orang yang melakukan zina telah mendapatkan dosa akibat perbuatannya dan anak zina yang lahir dari akibat perbuatan tersebut, tidak bersangkutan sama sekali dengan anak zina tersebut. Dalam tanda kutip "anak zina bisa masuk surga karena ketika ia lahir sampai ia mati, ia tidak pernah dibebani oleh dosa zina orang tuanya, karena dulunya lahir dalam keadaan suci/fitrah"

Dalam ayat yang lain juga dijelaskan oleh Allah Subhaanahu wa ta'alaa:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ 

Makna: Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.[6]
  • Pengertian: terbongkar sudah bahwa hadist diatas adalah hadist yang Maudhu/lemah. Karena bertentangan dengan Nash dan dalil hadist sahih dari Baginda nabi besar Muhammad Saw.
Karena semua bayi yang lahir sekalipun anak zina, ia lahir dalam keadaan fitrah dan tidak akan pernah bisa dibebani oleh dosa zina yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Karena, dosa tidak bisa dipikul-kan kepada orang lain. Dalam kata lain: orang tua yang melakukan dosa zina, tidak bisa menaruh dosa zina-nya kepada anaknya.

Akhir: jika anda ahli dalam bidang hadist atau sering belajar ilmu ilmu hadist, ketika anda menemukan satu hadist yang ber-tanaqut/bertentangan dengan hadist lainnya. Maka carilah asal usul hadist tersebut, carilah kedudukan hadistnya dan cocokkan dengan fatwa alim ulama. Jangan langsung menfatwakan satu hadist yang belum kita ketahui kedudukan nya dan jangan langsung memvonisnya.

Kesimpulannya adalah anak zina bisa masuk surga dan hadist diatas kedudukannya adalah Maudhu tidak bisa diamalkan.

SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates