input license here

Bolehkah Umat Islam Memelihara Burung

Bolehkah Umat Islam Memelihara Burung - kebanyakan warga indonesia sebagiannya sangat menyukai burung, karena kicauan nya yang merdu dan bulunya yang sangat bagus.

Burung adalah sejenis hewan yang bertulang belakang dan anggota badannya memiliki bulu dan sayap.[1] bahkan para pencinta burung tidak segan-segan untuk membeli dengan harga yang terbilang mahal demi memiliki hewan kecintaan nya ini.

Lalu bagaimana pandangan agama Islam, tentang studi kasus masalah memelihara burung? Haramkah atau halal?.

Hukum Memelihara Burung Dalam Islam

Hukum Memelihara Burung Dalam Islam

1. Hukum memelihara Burung Menurut Pandangan Alim Ulama

Hukum memelihara burung tidak ada khilaf dikalangan alim ulama, baik yang Mutaqaddimiin atau yang Muta'akhiriin, semua memperbolehkan memelihara burung, sekalipun memeliharanya tadi meletakan burung didalam sebuah sangkar atau sejenisnya.

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para alim ulama:

وسئل القفال عن حبس الطيور في أقفاص لسماع أصواتها وغير ذلك فأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكُها بما تحتاج إليه لأنها كالبهيمة تُربط

Makna: Al Imam Qoffal pernah ditanya tentang bagaimana hukumnya memelihara seekor burung (yang ditahan/ditaruh) dalam sangkar, (tujuannya) hanya untuk mendengarkan kicauannya atau semacamnya. 

Maka beliau pun menjawabnya: (hukum melakukannya) itu dibolehkan selama pemiliknya itu memperhatikan kebutuhan burungnya, karena (memelihara burung) hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.[2]

Pengertian: dalil diatas bisa kita jadikan sandaran bahwa sesungguhnya memelihara burung itu hukumnya boleh boleh saja (tidak dilarang) selama si pemilik burung tersebut, memperhatikan setiap kebutuhan burung tersebut.
  • Misal: ada orang yang memiliki burung, tapi si pemilik burung tersebut tidak memberikan ia makan atau minum, sampai suatu saat si burung tersebut sakit atau bahkan menjadi mati, maka hukum memelihara yang demikian, hukumnya haram. Akan tetapi jika ia selalu memperhatikan kebutuhan burungnya, memberikan jam makan burung yang sebagaimana mestinya, maka hukumnya boleh.

Sebagaimana juga yang pernah difatwakan oleh alim ulama lainnya, tentang haram memelihara hewan, apabila tidak merawatnya dengan baik:

ليس في ذلك حرج إذا لم تُظلم وأحسن إليها في طعامها وشرابها سواء كانت ببغاء أو حماماً أو دجاجاً أو غير ذلك بشرط الإحسان إليها وعدم ظلمها ، وسواء كانت في حوض أو أقفاص أو أحواض ماء كالسمك

Related Posts
Makna: tidak ada yang mesti dipermasalahkan didalam hal tersebut (memelihara burung), (asal) selama tidak mendhaliminya dan ramah kepadanya dalam memberi makanannya atau minumannya. Sama saja (memelihara) burung kakatua, merpati, ayam atau binatang peliharaan lainnya. Dengan syarat diperlakukan dengan baik dan tidak mendhaliminya. Baik binatang itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya.[3] 

Pengertian: memelihara burung yang berkicau atau yang tidak bisa berkicau sekalipun, hukumnya boleh boleh saja (tidak diharamkan) dengan syarat ia harus selalu memperhatikan apa yang dibutuhkan burung tersebut, seperti memberikan makan setiap hari, memberikan minum dan lain lainnya. Sebab, beda halnya ketika kasus nya tidak mau memberi makan, hanya memelihara saja, sehingga burung tersebut mati, maka memelihara burung yang seperti ini Haram.


2 Hukum Memelihara Burung Dalam Pandangan Hadits

Kemudian hadist sahih yang bisa kita jadikan landasan bahwa, memelihara burung memanglah boleh dan tidak dilarang. Diantaranya adalah pengakuan nabi Muhammad, ketika beliau bertanya tentang kabar atau keadaan burung sahabatnya yaitu Abu Umair:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ قَالَ أَحْسِبُهُ فَطِيمًا وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ فَرُبَّمَا حَضَرَ الصَّلَاةَ وَهُوَ فِي بَيْتِنَا فَيَأْمُرُ بِالْبِسَاطِ الَّذِي تَحْتَهُ فَيُكْنَسُ وَيُنْضَحُ ثُمَّ يَقُومُ وَنَقُومُ خَلْفَهُ فَيُصَلِّي بِنَا

Makna: Nabi Muhammad Saw adalah sosok manusia yang sangat mulia akhlaknya dan aku memiliki saudara yang bernama Abu Umair, perawi mengatakan : aku mengira Anas juga berkata; Kala itu ia habis disapih. Dan apabila beliau datang, maka beliau (Rasulullah) akan bertanya: Hai Abu Umair, Apa yang dilakukan si Nughair (burung pipitnya).

Abu Umair memang senang bermain dengannya (Nughair), dan ketika waktu shalat telah tiba, sedangkan beliau masih berada di rumah kami, maka beliau meminta dihamparkan tikar dengan menyapu bawahnya dan memercikinya, lalu kami berdiri di belakang beliau, dan beliau pun shalat mengimami kami.[4]

Tentang masalah hadist diatas, Al Imam Ibnu Hajar Al Asqalani memberikan penjelasan:

جواز إمساك الطير في القفص ونحوه

Makna: (Hadis ini menjadi bukti) boleh memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.[5]
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates