input license here

Hukum Jualan Pakaian Sexy

Setiap manusia pasti memiliki profesi perkejaan nya masing-masing dan tentu tidak semua orang memiliki pekerjaan yang sama. Sebab jalur perekonomian manusia diukur dari segi pontensi manusia itu sendiri. Bagi yang sudah pandai untuk berbisnis maka tentu, ia berprofesi sebagai pengusaha dan begitupun seterusnya dalam kehidupan ini.

Jadi, dikalau kita membicarakan tentang soal perdagangan, maka sudah bisa kita fahami bersama, bahwa banyaknya pedagang pasti sebab efek dari banyaknya populasi masyarakat nya. Sebagaimana di-indonesia, negara Indonesia berada diperingkat ke 4 dan masuk kategori sebagai negara yang paling padat penduduknya Didunia.[1] dalam kata lain, pasti kebanyakan penduduk Indonesia adalah seorang pedagang. Tapi, bagaimana pandangan agama Islam tentang hukum jual beli pakaian sexy apakah haram? Atau bagaimana?.

Hukum Jualan Pakaian Sexy

Hukum Jualan Pakaian Sexy
Sebelum mengetahui secara mutlak hukum tersebut, maka yang perlu dikaji terlebih dahulu adalah tujuannya (niat). Karena niat-lah yang menentukan hukum hukum tersebut dengan adanya beberapa Syarat yang harus terpenuhi. Artinya perkhidmahan seseorang yang bekerja itulah yang harus dibahas pertama.

1. Hukum bekerja di toko yang menjual pakaian sexy.

Hukum bekerja disebuah tempat yang menjual pakaian sexy seperti ini atau tempat yang lebih banyak mengandung hal hal yang haram, maka hukumnya dinilai dari tujuan bekerja ditempat tersebut. Sebagaimana kaedah alim ulama:

لا تجوز إجارة الأجر فيما منفعته محرمة

Makna: Tidak boleh seseorang melakukan akad kontrak (tenaga kerja) yang didalamnya dimanfaatkan untuk sesuatu keharaman.[2] maksudnya adalah ketika ada seseorang yang berkerja disebuah tempat yang padahal ia tahu, pekerjaan nya itu untuk memudahkan orang lain untuk melakukan perkara yang diharamkan, maka perkerjaan yang semacam ini haram.
  • Seperti: menjadi pengantar sabu-sabu dan narkotika.
  • Menjadi pembuat khamar.
  • Menjadi penjaga hotel khusus untuk orang melakukan zina.
  • Menjadi bandar judi.

Maka hukum pekerjaan yang semacam ini diharamkan. Sebab melakukan hal ini sama saja dengan menolongi orang lain untuk melakukan maksiat. (Kaedah ini menjelaskan secara dzohir kepada para pekerja yang selain darurat, dalam kata lain ia masih memiliki kemampuan untuk mencari pekerjaan lain)

2. Hukum menjual pakaian sexy tersebut.

Hukum menjual pakaian sexy tersebut hukumnya dibagi menjadi beberapa bagian:
  • A. Ketika diyakini dengan kuat, bahwa pakaian itu akan digunakan oleh sang pembeli untuk perkara yang diharamkan atau diduga bahwa ia akan mengenakan pakaian itu ditempat yang seharusnya diwajibkan menutup aurat, seperti ditempat umum, maka hukum menjualnya adalah haram.
  • B. Apabila diyakini, bahwa pakaian itu akan ia gunakan hanya ditempat yang tidak diharamkan menggunakannya, seperti dirumah suaminya, dirumahnya sendiri dan lain sebagainya maka hukum menjualnya boleh (tidak diharamkan).

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Sullamut-Taufiq:

وَيَحْرُمُ بَيْعُ الشَّئْ ِالْحَلالِ الطَّاهِرِ عَلَى مَنْ تُعُلِّمَ أَنَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يَعْصِيَ بِهِ كَبَيْعِ َنْحِو عِنَبٍ لِمَنْ يَتَّخِذُهُ خمَرْاً وَلَوْ لِكَافِرٍ وَسِلاحٍ لِمَنْ يَقْتُلُ بِهِ نَفْسَهَ أَوْ غَيْرَهُ قَتْلا مُحَرَّمًا وَبِوَصٍّ يَتَّخِذُهُ مَزَامِيْرَ وَشَبْكَةً لِمَنْ يَصْطَادُ بِهَا فِى الْمُحَرَّامِ وَمَمْلُوْكِ اَمْرَدٍ لِمَنْ عُرِفَ باِلْفُجُوْرِ فِيْهِ وَأُمِّهِ لِمَنْ يَتَّخِذُهَا لِغِنَاءٍ مُحَرَّمٍ وَثَوْبِ الْحَرِيْرِ لِلُبْسِ رَجُلٍ بِلا ضَرُوْرَةٍ وَمَحَلُّ تَحْرِيْمِ بَيْعِ ذَلِكَ لِمَنْ ذُكِرَ إِذَا تّحَقَّقَ أَوْ ظُنَّ أَنَّهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ فَإِنْ شُكَّ فِيْهِ أَوْ تَوَهُّمُهُ فَالْبَيْعُ مَكْرُوْهٌ وَهَذَا لا يَقْتَضِي الْبُطْلانَ إِلا إِذَا بَاعَ السِّلاح لِحَرْبِيٍّ وَإِنَّمَا حُرِمَ هَذَا الْبَيْعُ يَتَسَبَّبُ فِى الْحَرَامِ فَكَانَ تَصَرُّفٌ يُؤَدِّى إِلَى مَعْصِيَّةٍ حَرَامٍ كَمَا أَفَادَ ذَلِكَ الشَّرْقَاوِى اهـ

Related Posts
Makna: Dan haram menjual sesuatu yang halal serta suci pada orang lain yang sudah diketahui akan digunakan untuk melakukan perkara maksiat. Seperti menjual buah anggur pada orang yang akan menjadikannya minuman keras meskipun menjualnya kepada orang kafir. Lalu menjual pisau pada orang yang (yang sudah diketahui) akan menggunakannya sebagai alat untuk membunuh dirinya sendiri atau digunaian ke orang lain dengan pembunuhan yang diharamkan, serta kemudian menjual buluh pada orang yang akan menjadikannya alat musik, pukat pada orang yang hendak menggunakannya berburu hewan yang diharamkan, budak laki-laki cakap pada orang yang terkenal melakukan kecabulan dengannya, budak wanita pada orang yang hendak menjadikannya biduanita yang diharamkan, menjual pakaian sutera untuk pria tanpa adanya darurat.

Keharaman diatas (berlaku) bila memang diyakini atau diduga kuat barang yang ia jual pada seseorang tersebut akan dijadikan sebagai sarana untuk melakukan maksiat. Sedangkan bila ia ragu-ragu atau hanya sekedar mengira-ngira, maka hukum menjualnya makruh, sekalipun demikian, meskipun penjualannya dikategorikan haram bukan berarti menjadikan akad jualnya tidak sah, terkecuali saat ia menjual pedang pada orang kafir harby (kafir yang memusuhi dan memerangi muslim).

Dalil keharaman penjualan diatas, karena sama halnya dirinya ikut ambil dalam menfasilitasi terjadinya hal yang haram sementara segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya maksiat hukumnya haram,hal ini diungkapkan oleh As-Syarqawy.[3]

Artinya selagi masih ada dugaan yang kuat dari sang penjual kepada pembeli nya, bahwa ia tidak akan menggunakannya kepada hal hal yang diharamkan, maka boleh saja. 
  • Seperti: menjual anggur kepada orang yang hanya minat untuk memakannya tanpa ada sangkaan untuk dijadikan khamar.
  • Menjual pulsa kepada orang yang diyakini tidak akan mempergunakan nya untuk hal yang diharamkan. Dan begitupun seterusnya.

Peringatan

Jika ada seorang pekerja yang berkerja ditempat yang diharamkan, dengan sebab tidak ada pekerjaan lain, karena jika ia tidak berkerja maka ia tidak bisa memenuhi kebutuhan kehidupan nya atau tidak bisa menafkahi keluarga nya, maka hukumnya boleh. Sebagaimana kaedah Ushul-Fiqh:

الاصل بقاء ما كان على ما كان

Makna: Pada dasarnya ketetapan suatu perkara tergantung asal mula keberadaan nya.

Kalau memang tidak memiliki pekerjaan lain selain itu, maka silahkan tapi kalau bisa, carilah pekerjaan lain yang lebih baik dari itu, karena faktanya jalur rezeki itu luas bukan hanya bisa didapatkan dari satu jalur saja.

SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates