input license here

Bolehkah Umat Islam Memakan Katak

Bolehkah Umat Islam Memakan Katak - banyak sekali hidangan yang bisa makan atau bahkan kita jumpai diseluruh dunia ini, karena setiap negara didunia memiliki ciri khasnya masing masing dalam memberikan hidangan kepada masyarakat nya.

Masalah yang gempar akhir akhir ini adalah tentang masalah memakan katak, karena dibenua Asia sendiri seperti China, melumrahkan memakan hewan katak. Bahkan negara Prancis dan China memiliki makanan hidangan yang terkenal yaitu makanan kaki katak.[1] lalu bagaimanakah pandangan Islam dalam memakan katak? Mari kita bahas.

Bolehkah Umat Islam Memakan Katak

Bolehkah Umat Islam Memakan Katak
Katak adalah sejenis hewan dari golongan amphibi, cirinya adalah ia hidup di air atau didaratan lembab, memakan serangga, warna khas-nya adalah hijau ada juga yang agak kecokelatan dan kaki belakangnya panjang guna untuk memudahkannya untuk melompat dari satu tempat ketempat yang lainnya.[2]

1 Bolehkah Memakan Kodok

Hukum memakan katak/kodok didalam Islam sangatlah dilarang, dalam tanda kutip "Hukum memakan katak adalah Haram" sebab ada larangan memakan katak.

Sebagaimana yang dijelaskan dididalam kitab Hayatul-Hayawaanil-Kubra:

يحرم أكلها للنهي عن قتلها ورى البيهقي في سننه عن سهل بن سعد الساعدي أن النبي صلى الله عليه السلام نهى عن قتل خمسة النملة والنحلة والضفضع والصرد والهدهد, وفي مسند أبي داود الطيالسي وسنن أبي داود والنسائ والحاكم عن عبد الله بن عثمان التيمي عن النبي صلى الله عليه وسلم أن طبيبا سأله عن ضفدع يجعلها في دواء فنهاه عن قتلها,فدل على أن الضفدع يحرم أكلها وأنها غير داخلة فيما أبيح من دواب الماء.

Makna: Diharamkan memakan hewan katak/kodok, karena ada larangan dari membunuhnya. Al Imam al Baihaqi dalam kitab Sunan-nya, meriwayatkan satu hadist dari Sahal bin Sa'ad as-Sa'idi: Bahwa Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw melarang membunuh lima hewan: (diantaranya adalah) Semut, lebah, kodok, burung elang dan burung Hudhud. 

Dan didalam kitab Masnad Abi Daud Ath-Thoyalisi, dan dalam kitab Sunan Abi Daud, an-Nasa'i dan al-Hakim, Riwayat dari Abdullah bin 'Utsman at-Taimiy dari Nabi Muhammad Saw: Sesungguhnya ada seorang dokter yang bertanya kepada nabi tentang membunuh kodok untuk dijadikan sebuah obat, maka Nabi Muhammad Saw melarang dokter tersebut dari membunuhnya (katak). Ini menjadi dalil bahwa haram memakan kodok dan menandakan bahwa kodok tidak termasuk dari hewan air yang boleh dimakan.[3]

Pengertiannya adalah: Jangankan membunuh katak, memakannya saja sudah tidak diperbolehkan, sebabnya adalah Nabi Muhammad Saw telah melarang untuk memakannya dan katak adalah jenis hewan yang dikategorikan nabi untuk dilarang membunuhnya, diantara adalah:
  1. Semut
  2. Lebah
  3. Katak/kodok
  4. Burung elang
  5. Dan burung Hudhud.

2 Menjadikan katak sebagai obat

Seandainya kita bertanya tanya, apakah boleh kita menjadikan katak sebagai obat? Maka jawabannya kami tafsil menjadi 2 bagian:
  1. A. Haram
  2. B. Boleh jika sangat Darurat
A. Haram menjadikan katak sebagai obat: alasannya adalah sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa katak dikategorikan sebagai hewan yang dilarang untuk dibunuh. (Perhatian seksama hadist diatas barusan).

B. Jika sangat Darurat, maka boleh memakan katak.
Contohnya: ada orang yang sedang sakit parah dan ahlul Khabrah (orang yang lihai dibidang tertentu) berkata: tidak ada obat lain yang bisa menyembuhkan nya selain memakan katak, maka hukum memakan katak yang asalnya diharamkan kini menjadi boleh, karena dinilai dari segi negatifnya. Inipun sesuai dengan kaidah Ushul-Fiqh:

الضرر يزال

Makna: Bahaya harus dihilangkan.

الضرورات تبيح المحظورات

Makna: Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Related Posts
Makna: Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

Yang menjadi sandaran utama kami adalah kaidah ini: Dalam kaidah "درء المفاسد مقدم على جلب المصالح" untuk menerapkan kaidah ini adalah harus dilihat dalam segi kondisi terlebih dahulu, karena jika kerusakannya masih dikira kira-kan (Mafaasid Mutawah-hamah) maka tidak boleh dipake (artinya jika sakitnya bisa disembuhkan dengan selain memakan katak, maka memakan katak hukumnya haram, sebab masih ada obat yang bisa menyembuhkan nya) akan tetapi jika kerusakannya nyata (Mafaasid Muhaq-qiqah) maka boleh memakan.

Kesimpulannya adalah: haram memakan katak yang dijadikan obat, jika masih ada obat lain selain katak dan boleh memakan katak jika memang sangat Darurat.

3 Kenapa katak haram dimakan

Jika anda bertanya, kenapa katak haram untuk dijadikan makan atau obatan, bahkan langsung ada larangan dari nabi, maka kami kan jawab: karena katak pernah menolong nabi Ibrahim as.

Sebagaimana yang tertera dalam hadist:

مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كَانَتِ الضُّفْدَعُ تُطْفِئُ النَّارَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ، وَكَانَ الْوَزَغُ يَنْفُخُ فِيهِ، فَنُهِيَ عَنْ قَتْلِ هَذَا، وَأُمِرَ بِقَتْلِ هَذَا»

Makna: Aisyah RA berkata: Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw bersabda: Dulu katak pernah menolong untuk memadamkan api yang membakar Nabi Ibrahim As. Dan sedangkan cicak malah menghidupkannya padanya (membesarkan api yang membakar Nabi Ibrahim), maka dari itulah dilarang untuk membunuh ini (katak/kodok) dan diperintahkan membunuh ini (cicak/tokek dan sejenisnya).[4]

Dalam artian: Hewan katak pernah berjuang untuk menolong para Nabi Allah Subhaanahu wa ta'alaa yang diantara adalah Menolong untuk memadamkan api yang ketika itu membakar tubuh nabi Ibrahim as. Akan tetapi Hewan Cicak malah berkeinginan untuk membesarkan api tersebut. Dan dalam hadist yang lain juga dijelaskan:

قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبُو سَعِيدٍ الشَّامِيُّ، عَنْ أَبَانَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمِّنُوا الضُّفْدَعَ؛ فَإِنَّ صَوْتَهُ الَّذِي تَسْمَعُونَ تَسْبِيحٌ، وَتَقْدِيسٌ، وَتَكْبِيرٌ، إِنَّ الْبَهَائِمَ اسْتَأْذَنَتْ رَبَّهَا فِي أَنْ تُطْفِئَ النَّارَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ، فَأَذِنَ لِلضَّفَادِعِ فَتَرَاكَبَتْ عَلَيْهِ، فَأَبْدَلَهَا اللَّهُ بِحَرِّ النَّارِ الْمَاءَ»

Makna: Rasulullah Saw bersabda: hendaklah kalian semua memberikan penjagaan/keamanan terhadap katak (dalam artian: jangan dibunuh), karena sesungguhnya suaranya yang sering kalian dengan adalah (suaranya berupa) tasbih, taqdis, dan takbir. Sesungguhnya hewan-hewan meminta izin kepada Rabb-nya untuk memadamkan api dari nabi Ibrahim, maka diizinkanlah bagi kodok. Kemudian api menimpanya maka Allah menggantikan untuknya panas api dengan air.[5]

Dalam keterangan yang lain juga dibahas:

تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ , وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ: يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

Makna: Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya suaranya adalah tasbih. Dan janganlah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu meminta kepada Allah: Ya Tuhanku, kuasakan kepada ku kekuata lautan, agar aku bisa menenggelamkan mereka.[6]

Jadi, sudah terbongkar sudah alasan kenapa nabi melarang membunuh hewan ini, karena ia dimasa dulu pernah membantu para nabi.

Akhir: Mari kita jaga hewan hewan yang diperintahkan oleh nabi untuk dijaga, karena setiap apapun yang diperintahkan nabi mengandung pahala disitu.
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates