input license here

Hukum Orang Tua Pilih Kasih

Hukum Orang Tua Pilih Kasih
disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN,DH.
Orang tua yang pilih kasih hanya bisa dirasakan oleh sang anak itu sendiri, bahkan orang terdekat dalam keluarga saja belum tentu bisa mengetahui bahwa orang tua kita itu pilih kasih atau bukan. Karena faktanya yang terjadi dimasa kini adalah hal berupa demikian.

Banyak orang yang tidak faham akan ilmu agama, maka dari itulah kami hadir dihadapan anda, untuk memberikan seputar ilmu pengetahuan. Tentang hukum orang tua yang pilih kasih.

Hukum Orang Tua Yang Pilih Kasih

Banyak anak yang tidak merasa senang kepada apa yang telah diputuskan orang tuanya, kepada dirinya. Tentunya, hal ini akan menimbulkan berupa:
  1. Kebencian kepada orang tua
  2. Kekecewaan
  3. Kekesalan
  4. Merasa diduakan
Tentunya hal demikian bukanlah sesuatu yang kita inginkan bersama dalam satu keluarga. Karena setiap keluarga pasti menginginkan keharmonisan dan kegembiraan didalamnya.

Makna dari pilih kasih itu sendiri memiliki arti memihak sebelah.[1] Artinya andai ada dua tim sepak bola yang sedang bertanding, maka tentunya kita akan memilih salah satu diantara keduanya. Beginilah gambaran simple tentang arti dari pilih kasih.

Gambaran didalam kehidupan pada pilih kasih ini, banyak sekali macamnya. 
Contohnya seperti:
  • Bos kepada pekerjanya
  • Pedagang kepada pembelinya
  • Guru kepada muridnya
  • Dan orang tua kepada anak anaknya.
Adapun hukum orang tua yang melakukan tindak pilih kasih kepada anak anaknya adalah para alim ulama, sepakat bahwa orang tua yang melakukan hal demikian hukumnya adalah makruh. Baik itu pilih kasih dalam:
  1. Hadiah
  2. Makanan
  3. Uang
Sebagaimana keterangan yang telah tertera didalam kitab Hasyiah Bujairami Ala Syarhil Minhaj:

(وكره) لعمط (تفضيل في عطية بعضه) من فرع أو أصل ..... ومحل كراهة التفضيل عند الإستواء في الحاجة أو عدامها

Makna: Dimakruhkan bagi seseorang yang melakukan pilih kasih dalam pemberian baik kepada anaknya atau kepada orang tuanya, keadaan yang memakruhkannya adalah hanya ketika permintaan nya sama atau tidak.[2]

Penjelasan

Maksudnya adalah : seandainya ada orang tua yang memiliki tiga orang anak, lalu si orang tua memberikan uang 20.000 ribu kepada anaknya yang pertama, lalu kepada anak yang kedua memberikan uang 10.000 ribu kemudian pada anak yang ketiga ia memberikan uang sebanyak 5000 ribu rupiah, maka orang tua yang memberikan pemberian semacam ini hukumnya adalah makruh. Tapi ini hanya berlaku kepada hajat mereka (anak) yang sama sama membutuhkan uang.

Lalu kemudian seandainya hajat mereka tidak sama, contoh anak yang pertama sedang melaksanakan kuliah, lalu si anak tadi meminta uang pada orang tuanya sebesar 50.000 ribu rupiah untuk biaya kuliahnya , sedangkan anak yang kedua dan ketiga masih SMA dan SMP, maka hukum memberikan pemberian berupa uang demikian hukumnya tidak makruh, sebab keperluan anak yang pertama memang lebih besar ketimbang dari anak yang kedua dan ketiga. Itulah yang dimaksud lafadz: (عند الإستواء في الحاجة أو عدامها)

Atau tatkala anak anaknya tidak memiliki hajat apa apa, tapi kita ingin memberikan sesuatu kepada mereka, misal berupa uang, tapi uang yang kita kasihkan Kepada mereka itu tidak sama, contoh:
  • Anak yang pertama 100.000
  • Anak yang kedua 50.000
  • Anak yang ketiga 10.000
Tapi mereka tidak ada hajat untuk itu (meminta uang) tapi kitanya saja yang sengaja memberikan ketidaksamaan tersebut maka ini hukumnya makruh.

Related Posts
Keterangan yang lainnya juga pernah tertera Dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan oleh imam An Nawawi orang tua yang tidak adil/pilih kasih terhadap anaknya, dijelaskan sebagaimana berikut:

وَيُكْرَهُ لِأَصْلٍ تَفْضِيْلٌ فِيْ عَطِيَةِ فُرُوْعٍ وَإِنْ سَفَلُوْا وَلَوِ اْلأَحْفَادَ مَعَ وُجُوْدِ اْلأَوْلاَد 

Makna: Dimakruhkan bagi orang tua yang bersikap pilih kasih dalam pemberian terhadap anak-anaknya, walaupun ke bawah(derajat dibawah anak, seperti ponakan) atau cucu sekalipun meski anak- anaknya masih ada.[3]

Menurut Imam An-nawawi, orang tua yang tidak adil dalam pemberian apapun kepada anak anaknya, maka hukumnya tetap makruh, sekalipun ia merasa kasihan kepada cucu cucunya (apabila memiliki cucu).

Orang tua yang melakukan tindakan pilih kasih ini tentu memiliki sebab. Karena faktanya hal ini juga sangat lumrah dan kaprah terjadi didalam kehidupan kita, atau mungkin diri kita sebagai orang tua juga pernah melakukannya.

Penyebab Orang Tua Pilih Kasih

Menurut dari beberapa tempat referensi yang berhasil kami kunjungi, orang tua bisa melakukan pilih kasih dengan tidak sadar ataupun sadar faktor penyebabnya, yakni:

  • Salah satu anaknya lebih dapat dibanggakan: didalam sebuah keluarga pasti ada orang yang sangat dibanggakan, dan tentu ketika ada orang tua yang memiliki lebih dari satu anak, pasti ada disalah satu diantara mereka yang diunggulkan.
  • Salah satu dari anaknya lebih pintar: setiap manusia memiliki tingkat kecerdasan yang berbeda, ketika ada yang lebih cerdas/pintar dibandingkan dengan yang lain, maka dia akan menjadi orang yang akan selalu diingat dan diutamakan.
  • Salah satu dari anaknya lebih memiliki penghasilan: uang adalah sumber ekonomi dalam kehidupan kita sehari hari, uang bukanlah segalanya, tapi faktanya segalanya membutuhkan uang. Jadi jangan heran kenapa banyak orang ber-uang lebih diakui.
  • Anak sedang ada masalah: bandel/nakal itu adalah hal kewajaran dalam meningkatkan potensi hidup kita, tapi ketika orang tua yang lebih cenderung memilih/menginginkan anak yang baik, maka anak yang selalu membuat masalah, akan dikucilkan.
  • Anaknya lebih rajin: rajin pangkal pandai, itulah kata para pepatah kita dahulu, orang tua akan sangat bangga ketika memiliki anak yang rajin, sebab ketika anak itu gagal maka orang tuanya tidak akan marah, sebab orang tua mengira ia telah berjuang dengan kerajinannya.
  • Anaknya memang dianggap pembawa sial: anggapan yang seperti ini adalah salah, sebab kesialan tersebut tidak selalu menimpa, melainkan akan menimpa kita ketika kita sedang diuji dalam kesabaran kita.
  • Bukan anak kandung: faktor yang juga merupakan perkara yang sangat sering terjadi, kebanyakan orang tua akan mudah pilih kasih, apabila anak tersebut bukanlah anak kandungnya sendiri.
  • Faktor usia: riset mengatakan bahwa orang tua akan lebih menjaga seorang adik dari kakaknya. Ini merupakan kebenaran, sebab faktanya adalah adik harus selalu dibimbing.
  • Tingkah laku anak: adik dan kakak pasti memiliki tingkah laku yang berbeda, mereka akan lebih memilih yang baik ketimbang yang tidak baik diantara mereka. Karena memiliki anak yang baik, dan memiliki tingkah laku yang mudah membuat mereka bangga, adalah prioritas utama.[4]

Efek negatif yang dirasakan anak apabila orang tuanya pilih kasih

Ahli Psychologist Anak, yaitu Dok. Fathya Artha Utami mengungkapkan; beberapa efek yang nantinya akan timbul/dirasakan oleh anak yang merasa orang tua mereka pilih kasih, diantaranya beliau menjelaskan: 
  • Anak akan merasa tidak disayang oleh orang tuanya.
  • Anak akan merasa tidak berharga atau tidak penting dalam keluarga.
  • Ia akan menjadi kurang nyaman ada di tengah. keluarga, bingung mau cerita ke siapa.
  • Merasa dijadikan bahan perbandingan dengan teman-temannya dan menjadi kurang puas dengan hidupnya.[5]
Maka dari itu, berikanlah yang selayaknya kita berikan kepada mereka, tanpa harus membandingkan diantara mereka. Jadilah orang tua yang adil, baik dan terpercaya.

Saran kami adalah jangan pernah sesekali anda pilih kasih terhadap mereka, sebab andai kata nada diposisi mereka apa yang akan anda lakukan? Maka dari itu jadilah orang tua yang meratakan kasih dan sayang terhadap anak anak anda.
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates