Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN,DH.
Sudah seharusnya kita mengetahui ilmu pengetahuan sebelum kita mengamalkan nya. Karena faktanya banyak orang yang belum banyak mengetahui nya, yaitu tentang masalah pernikahan orang yang teridentifikasi Penyakit judam.
Masalah yang akan kita bahasa terbagi sebagaimana berikut ini:
- Defenisi dari Judam
- Hukum pernikahan Judam
Dan kami akan buatkan artikel khusus untuk membahas tuntas perihal masalah Judam.
Defenisi dari Judam
Pernahkah anda mengetahui apa sih sebenarnya Judam itu? Dilansir dari web WHO (World Health Organizational) Dok. Jean Marc Ferre, salah satu pakar WHO dari cabang negara Arabic mengungkap:
والجذام هو مرض مزمن يسببه نوع من البكتيريا يسمى بالمنفطرة الجذامية. يؤثر المرض بشكل أساسي على الجلد والجهاز المخاطي للجهاز التنفسي العلوي والعينين، ولكن يمكن علاجه باستخدام الأدوية المتعددة.
Makna: Kusta adalah penyakit kronis yang disebabkan oleh sejenis bakteri yang disebut mycobacterium leprae. Penyakit ini terutama menyerang kulit, sistem mukosa saluran pernapasan bagian atas, dan mata, tetapi dapat diobati dengan berbagai obat. Jika tidak ditangani, dapat menyebabkan kerusakan permanen dan progresif pada kulit, saraf, anggota tubuh, dan mata.[1]
Dalam spesifik ilmu kedokteran, penyakit kusta atau Judam ini, adalah sebuah penyakit yang bisa disembuhkan, penyakit ini bukanlah sebuah penyakit yang sangat amat berbahaya, tapi apabila ketika mendapatkan perawatan dan pengobatan yang tepat pada saat diketahui ditemukan nya penyakit ini didalam badan seseorang ataupun dirikita. Karena faktanya penyakit ini tidak dikategorikan sebagai Epidemi, Endemi dan Pandemi, seperti penyakit virus Corona dan Black Death yang sangat mengerikan.
Yang perlu kita perhatikan adalah penyakit kusta ini hanya masuk pada bagian kulit saja, ia tidak masuk kebagian organ dalam tubuh, seperti:
- Jantung
- Hati
- Paru-paru
Dan penyakit kusta ini bisa menular kepada siapapun dan kapanpun, ketika kita berada didekat orang yang terkena penyakit ini. Penularan penyakit ini, dimulai dari Droplet; yaitu percikan cairan apapun yang melalui alat pernafasan. Yaitu diantara adalah bisa melalui:
- Ludah
- Bersin
- Dahak
- Lenjar Keringat
- Bersentuhan kulit yang terlalu lama atau sering
- Batuk
- Dan berbagai sumber cairan yang melalui alat pernafasan, yang keluar dari majdum (penderita penyakit kusta).[2]
Kemudian fakta riset juga mengatakan: seseorang dapat tertular kusta jika mengalami kontak dengan penderita dalam waktu yang lama. Seseorang tidak akan tertular kusta hanya karena bersalaman, duduk bersama, atau bahkan berhubungan seksual dengan penderita. Kusta juga tidak ditularkan dari ibu ke janin yang dikandungnya.[3]
Penjelasan keterangan diatas
Jangan salah memahami fakta riset diatas, kami telah menelusuri dari bebagai sumber bahkan keahlinya, telah timbul kesepakatan bahwa, maksud waktu yang lama adalah minimal dalam kurun waktu 1 tahun atau setidak dan sekurang-kurangnya adalah 9 bulan. Ini adalah waktu yang telah disepakati, untuk seseorang sehingga bisa dikategorikan sebagai orang yang terinfeksi Penyakit judam atau kusta.
- Bersalaman: maksudnya adalah dikarenakan, kita melakukan salaman hanya kepada orang yang lama sekali kita tidak bertemu dengannya, jadi hal ini tidak bisa dijadikan patokan untuk memberikan nilai bahwa akan terinfeksi oleh Judam.
- Duduk bersama: arti duduk bersama disini adalah kita boleh bergaul dengan orang terkena penyakit ini, asal ketika duduk bersama jangan sampai kulit kita tersentuh dengan si penderita.
- Berhubung seks/biologis: hal ini dikarena vagina (alat kelamin wanita) memiliki bakteri yang baik untuk area dalam vagina sehingga pH menjadi seimbang, hal ini juga sangat membantu untuk menjaga kekebalan alat kelaminnya.[4]
Selain penyebab diatas ada hal penting yang perlu kita catat baik baik yaitu kusta juga bisa menular pada diri, disebab oleh 3 hal pemicunya:
- Memiliki tingkat kelemahan dalam kekebalan tubuhnya: artinya tubuhnya rentan akan penyakit, seperti mudah sakit pada waktu tertentu.
- Bersentuhan dengan hewan yang bisa menularkan bakteri kusta: seperti halnya memegang Simpanse dan Armadillo.
- Menetap atau berkunjung pada waktu yang amat lama pada kawasan yang menjadi ladang nya penyakit kusta: seperti mendiam dirumah suami yang kawasannya rentan akan kusta.[5]
Mari kita pelajari tanda kemunculan nya.
Tanda tanda kemunculan penyakit Judam/kusta
Sangat perlu untuk kita ketahui bersama, akan ciri ciri kemunculan penyakit ini, baik ketika ada teman kita yang sedang meminta saran kepada kita, atau itu sudah berada ada dalam diri kita. Ciri cirinya sebagaimana berikut ini:
- Mati rasa pada bagian kulit: maksud mati rasa disini adalah kulit tidak bisa merasakan adanya efek sentuhan, sensasi rasa sakit, merasakan tekanan dan merasakan suhu, baik itu panas, hangat dan dingin.
- Munculnya lesi pucat, warnanya lebih terang dan semakin menebal pada kulit.
- Adanya luka tapi ia tidak merasakan sakit karenanya.
- Pembesaran saraf yang terjadi secara tiba-tiba, khususnya pada bagian siku dan lutut nya.
- Otot otot menjadi melemah tanpa sebab, terutama otot kaki dan tangan.
- Mata menjadi kering dan jarang sekali untuk berkedip.
- Terkadang juga bisa menyebabkan hilang bulu alis atau bulu mata.
- Munculnya mimisan, hidung menjadi tersumbat dan hilangnya tulang hidung.[6]
Ketika Penyakit kusta ini sudah menyerang bagian syaraf, maka si penderita mengalami luka dengan sendirinya khususnya pada bagian tangan dan kaki, sebab luka luka itulah hilangnya bagian organ tubuhnya. Baik itu jari jemari, tangan atau kaki.
Berdasarkan tingkat keparahan gejala, kusta dikelompokkan menjadi 6 jenis, yaitu:
- Intermediate leprosy: ditandai dengan beberapa lesi datar berwarna pucat atau lebih cerah dari warna kulit sekitarnya yang kadang sembuh dengan sendirinya.
- Tuberculoid leprosy: ditandai dengan beberapa lesi datar yang kadang berukuran besar, mati rasa, dan disertai dengan pembesaran saraf.
- Borderline tuberculoid leprosy: ditandai dengan munculnya lesi yang berukuran lebih kecil dan lebih banyak dari tuberculoid leprosy.
- Mid-borderline leprosy: ditandai dengan banyak lesi kemerahan, yang tersebar secara acak dan asimetris, mati rasa, serta pembengkakan kelenjar getah bening setempat.
- Borderline lepromatous leprosy: ditandai dengan lesi yang berjumlah banyak bisa berbentuk datar, benjolan, nodul, dan terkadang mati rasa.
- Lepromatous leprosy: ditandai dengan lesi yang tersebar dengan simetris, umumnya lesi yang timbul mengandung banyak bakteri, dan disertai dengan rambut rontok, gangguan saraf, serta kelemahan anggota gerak.[7]
Hukum pernikahan Judam
Islam tidak melarang kita untuk mencintai siapapun dia, baik dia adalah pengusaha, petani, penyakitan dan lainnya sebagainya. Akan tetapi hebatnya Islam adalah Islam ingin setiap pasangan hidup dalam keadaan yang harmonis dan bahagia, maka dari itulah para alim ulama menciptakan Kafa'ah.
Kafa'ah itu sendiri adalah sebuah kaedah yang digunakan untuk mencocokkan, mengimbangi atau menyetarakan sebuah pasangan diantara laki laki dan perempuan.
Sebagaimana dalam kitab Fiqhul-Munhaji dijelaskan:
الكفاءة: ويقصد بالكفاءة: مساواة حال الرجل لحال المرأة
Makna: Al-kafa'ah. Yang dimaksud dengan al-kafa`ah ialah kesetaraan kondisi suami terhadap kondisi istri.[8]
Artinya pertimbangan dalam memilih sebelum memasuki jenjang pernikahan antara kedua pembelai itu sangat diperlukan. Demi terjaganya keharmonisan diantara kedua belah pihak atau pasangan yang menjalaninya. Sebetulnya Kafa'ah ini bukanlah syarat mutlak sahnya akad nikah melainkan ini semua hanya dijadikan sebagai Syartul-Kamaal (syarat kesempurnaan) dalam kata lain: ini boleh diterapkan atau tidak, akan tetapi lebih baik diterapkan karena, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dan apakah anda sudah tahu? Bahwa Kafa'ah ini dibuat untuk perempuan! Ya, perbandingan ini dimulai dari si perempuan kepada laki laki. Sebagaimana yang telah dijelaskan:
فَصْلٌ: فِي الْكَفَاءَةِ الْمُعْتَبَرَةِ فِي النِّكَاحِ لَا لِصِحَّتِهِ بَلْ لِأَنَّهَا حَقٌّ لِلْمَرْأَةِ وَالْوَلِيِّ فَلَهُمَا إسْقَاطُهَا
Makna: Pasal tentang kafa'ah yang menjadi pertimbangan dalam nikah, bukan pada soal keabsahannya, namun hal tersebut merupakan hak calon istri dan wali, maka mereka berdua berhak menggugurkannya.[9]
Contoh:
- A. Calon Istri yang sehat (terhindar dari penyakit, tidak setara atau sejarar dengan seorang laki laki yang penyakitan.
- B. Calon istri yang berpendidikan tidak setara dengan laki laki yang non pendidikan.
- C. Calon istri yang Solehah, tidak setara dengan laki laki fasiq.
Kenapa demikian? Mari kita pelajari hal hal apa saja yang menjadi pertimbangan dalam soal Kafa'ah secara syar'iyah.
أَحدهَا حريَّة فِي الزَّوْج وَفِي الْآبَاء وَثَانِيها عفة عَن الْفسق فِيهِ وَفِي آبَائِهِ وَثَالِثهَا نسب وَالْعبْرَة فِيهِ بِالْآبَاءِ كالإسلام وَرَابِعهَا حِرْفَة فِيهِ أَو فِي أحد من آبَائِهِ وَهِي مَا يتحرف بِهِ لطلب الرزق من الصَّنَائِع وَغَيرهَا وخامسها سَلامَة للزَّوْج من الْعُيُوب المثبتة للخيار.
Kesimpulan yang bisa kami jabarkan adalah pertimbangan Kafa'ah dalam Islam terbagi menjadi 5 bagian yang perlu kita ketahui bersama, diantaranya adalah:
- Yang pertama sifat merdeka dalam diri calon suami dan ayahnya: artinya si calon suami harus orang yang bukan budak, bukan hanya dia saja tetapi si ayahnya juga harus merdeka.
- Yang kedua terjaga agamanya: artinya si calon suami haruslah bergama Islam dan Soleh, tapi bukan hanya dia saja melainkan ayahnya juga harus demikian.
- Yang ketiga nasab: keturunan nabi seperti para Syarifah dan Habaib, tidaklah Kafa'ah dengan orang yang bukan diantara keduanya.
- Yang keempat pekerjaan: laki laki yang pengangguran tidak cocok atau setara dengan wanita yang akan ia pinang yang sudah memiliki usaha atau pekerjaan sendiri.
- Yang kelima terbebasnya suami dari aib nikah: artinya terbebas dari yang namanya penyakit, baik secara dzohir dan Bathin. Seperti penyakit, Judam dan Baros ataupun gila.[10]
Hal ini juga disebut kan dalam kitab Nihayatuz-Zain:
ومن عيب نكاح: كجنون, وجدام, وبرص غير.
Makna: Diantara aib nikah adalah seperti gila, Mengidam penyakit Judam/kusta dan Baros (lepra).[11]
Dari sini kita sudah tahu, bahwa sangat amat tidak cocok apabila ada sebuah pasangan yang memaksa untuk tidak menggunakan Kafa'ah, ini bukan masalah membanding bandingkan, tapi ini mengenai tentang Rasa Malu, baik dari pasangan yang menjalaninya atau dari pihak keluarga. Saran terbaik kami kepada anda adalah:
Cinta boleh, tapi kalau sudah masuk pada tingkat keseriusan seperti, pertunangan dan pernikahan, maka alangkah baiknya cek dahulu pasangan anda sebelum memulainya, baik dari segi dzohir atau Bathin. Karena ini demi masa depan anda dan juga keluarga anda. Cinta memang buta akan apapun tapi bukan berarti ia akan buta selamanya, ada saatnya kita menyadari bahwa cinta kita ini salah atau sudah benar. Karena faktanya sudah kami jelaskan pada artikel , Efek Buruk Pacaran, disitu sudah kami bahas tuntas tentang hal demikian, karena banyak para pemuda salah memahami hubungan kasih sayang. Dan yang utama adalah awali cinta dengan ibadah jangan dengan maksiah, banyak orang yang masih bisa membimbing anda untuk menjadi orang yang benar bahkan menjadi anda sadar.
Hukum pernikahan mengenai Judam
Hukum menikahi orang yang Judam dibagi menjadi 3 bagian:
- Boleh (silahkan)
- Makruh
- Haram
Mari kita bahas satu persatu, tapi ingat jangan pernah lakukan hal bodoh demi sesuatu hal yang akan berefek besar pada masa depan anda.
Sama sama Judam
Hukum pernikahan orang yang penderita Judam Dangan orang yang menderita Judam juga, hukumnya boleh, sah tapi makruh. Sebagaimana dalam kitab Asnhal-Muthallib dijelaskan:
يَصِخُّ نِكَا حُهُمَا مَعَ الكَرَاهَةِ وَكَذَاباِلبَرَصِ وَالجُذّامِ غَيْرَاَلحَادِثِيْنَ لِأَنَّهُمْ يُعَبِّرُوْنَ بِكُلِّ مِنْهُمَا وَلِأَنَّ اْلعَيْبَ قَدْ ىَتَعَدَّى اِلَيْهَا وَ اِلَى نَسْلِهَا.
Makna: Dan sah namun makruh pernikahan keduanya. Demikian halnya penderita kusta dan lepra yang sudah lama, karena mereka menganggapnya sama dengan keduanya dan karena aib bisa menimpanya dan keturunanya.[12]
Artinya adalah apabila orang yang sama Judam menikah hukum sah, tapi hanya makruh, karena mereka beranggapan bahwa mereka sama sama memiliki aib yaitu Judam, dan pasti ini juga akan berdampak pada anak mereka juga.
Judam dengan yang tidak Judam
Hukum pernikahan yang semacam ini tidaklah Kafa'ah sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, tetapi kalau tetap memaksa mari kita bahas.
Hukumnya adalah Haram, keharaman ini dibulatkan ketika sang suami (penderita Judam) memiliki keyakinan bahwa, penyakit nya ini akan menular kepada wanita yang akan ia nikahi dan akan memberikan efek bahaya (maksudnya memungkinkan terkena Judam juga).
Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuh:
وَيَحْرُمُ النِّكَاحَ اِذَا تَيَقَّنَ الشَّخْصُ ظُلْمُ الْمَرْآَةِ وَاْلاِضْرَارُبِهَا َإِذَا تَزَوَّجَ.
Makna: Apabila laki-laki yakin bahwa perkawinanya akan mendzhalimi dan menimpakan kemadharatan atas perempuan yang akan dikawininya. Maka hukum perkawinanya haram.[13]
Islam bukan hanya menjaga harga diri seorang wanita saja, tetapi Islam juga menjaga kesehatan badan wanita utamanya dalam masalah aib nikah (judam dan baros) alangkah baiknya kita menikah dengan orang yang kita idamkan sejak dulu, karena impian kita, cita cita kita, kemauan kita sudah pernah kita ungkapkan kepada mereka. Karena faktanya disitulah sebetulnya letak kebahagiaan kita, dan kita pun sudah lebih mengenal dia ketimbang mereka. Kita akan berjumpa dimateri selanjutnya.